Tugas Pokok dan Fungsi
Dinas Pemuda dan Olahraga Provinsi Bengkulu
KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS, DAN FUNGSI
Dinas Pemuda dan Olahraga Provinsi Bengkulu
Kedudukan
Dinas Pemuda dan Olahraga merupakan unsur pelaksana urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi Bengkulu di bidang kepemudaan dan olahraga sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dinas dipimpin oleh Kepala Dinas yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Gubernur melalui Sekretaris Daerah Provinsi Bengkulu.
Susunan Organisasi
- Kepala Dinas
- Sekretariat
- Bidang Kepemudaan
- Bidang Pembudayaan Olahraga
- Bidang Peningkatan Prestasi Olahraga
- Kelompok Jabatan Fungsional
- Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD)
Tugas
Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga mempunyai tugas membantu Gubernur melaksanakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah di bidang kepemudaan dan olahraga serta melaksanakan tugas pembantuan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Fungsi
Dalam melaksanakan tugas tersebut, Dinas Pemuda dan Olahraga menyelenggarakan fungsi sebagai berikut:
- Perumusan kebijakan teknis di bidang kepemudaan dan olahraga.
- Penyusunan program, rencana kerja, dan pengembangan kegiatan kepemudaan serta olahraga.
- Pelaksanaan pembinaan, pemberdayaan, dan pengembangan organisasi kepemudaan.
- Pelaksanaan pembinaan olahraga prestasi, olahraga masyarakat, dan olahraga pendidikan.
- Pengelolaan serta pengembangan sarana dan prasarana kepemudaan dan olahraga.
- Pelaksanaan koordinasi, monitoring, evaluasi, dan pelaporan program serta kegiatan di bidang kepemudaan dan olahraga.
- Pelaksanaan pelayanan administrasi dan tata kelola perangkat daerah.
- Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Gubernur sesuai dengan tugas dan fungsi Dinas Pemuda dan Olahraga.