Sekretariat
Dinas Pemuda dan Olahraga Provinsi Bengkulu
Tugas dan Fungsi Sekretaris
Tugas
Sekretaris mempunyai tugas membantu Kepala Dinas dalam mengoordinasikan penyusunan program, pengelolaan administrasi umum, keuangan, kepegawaian, perencanaan, perlengkapan, rumah tangga, kearsipan, hubungan masyarakat, serta memberikan pelayanan administrasi kepada seluruh unit kerja di lingkungan Dinas Pemuda dan Olahraga.
Fungsi
- Penyusunan rencana kerja Sekretariat.
- Pengoordinasian penyusunan program dan anggaran Dinas.
- Pelaksanaan administrasi umum, persuratan, dan kearsipan.
- Pengelolaan administrasi keuangan dan aset daerah.
- Pelaksanaan administrasi kepegawaian dan pengembangan sumber daya manusia.
- Pengoordinasian pelayanan administrasi kepada seluruh bidang di lingkungan Dinas.
- Pelaksanaan urusan rumah tangga, perlengkapan, dan sarana prasarana kantor.
- Penyelenggaraan pelayanan informasi publik dan dokumentasi kegiatan.
- Pelaksanaan monitoring, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan program Sekretariat.
- Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas sesuai ketentuan.
Kepala Sub Bagian Umum dan Keuangan
Tugas
Melaksanakan pengelolaan administrasi umum, kepegawaian, persuratan, kearsipan, rumah tangga, perlengkapan, aset, keuangan, serta memberikan dukungan administrasi bagi seluruh unit kerja di lingkungan Dinas.
Fungsi
- Penyusunan rencana kerja Sub Bagian Umum dan Keuangan.
- Pengelolaan administrasi persuratan dan kearsipan.
- Pengelolaan administrasi kepegawaian.
- Pelaksanaan pengelolaan keuangan dan perbendaharaan.
- Penyusunan laporan keuangan secara berkala.
- Pengelolaan barang milik daerah dan inventaris aset.
- Pengelolaan rumah tangga kantor serta pemeliharaan sarana dan prasarana.
- Penyediaan kebutuhan rapat dan kegiatan kedinasan.
- Pengelolaan dokumentasi dan pelayanan informasi publik.
- Pelaksanaan monitoring, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan tugas Sub Bagian.
- Pelaksanaan tugas lain sesuai arahan Sekretaris.
Kepala Sub Bagian Perencanaan, Evaluasi dan Pelaporan
Tugas
Melaksanakan penyusunan program, rencana kerja, penganggaran, monitoring, evaluasi, pelaporan, serta pengelolaan data dan informasi pembangunan di bidang kepemudaan dan olahraga.
Fungsi
- Penyusunan rencana kerja dan anggaran Dinas.
- Pengoordinasian penyusunan dokumen perencanaan tahunan dan jangka menengah.
- Pengumpulan dan pengolahan data program dan kegiatan.
- Pelaksanaan monitoring dan evaluasi pelaksanaan program.
- Penyusunan laporan kinerja instansi pemerintah.
- Penyusunan laporan capaian program dan kegiatan secara berkala.
- Pengoordinasian penyusunan indikator kinerja dan target pembangunan.
- Pelaksanaan evaluasi terhadap pelaksanaan anggaran dan program kerja.
- Penyusunan rekomendasi untuk peningkatan kinerja organisasi.
- Pelaksanaan tugas lain sesuai arahan Sekretaris.