DISPORA

Retribusi

Dinas Pemuda dan Olahraga merupakan unsur pelaksana urusan pemerintahan bidang pemuda dan olahraga dengan Tipelogi A yang dipimpin oleh seorang Kepala Dinas yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Gubernur melalui Sekretaris Daerah.

Dinas Pemuda dan Olahraga Provinsi Bengkulu mempunyai tugas membantu Gubernur melaksanakan urusan pemerintahan dan tugas pembantuan bidang pemuda dan olahraga yang menjadi kewenangan daerah Provinsi.

Retribusi Pemakaian Fasilitas Daerah